Berdasarkan SK Rektor No. 312/UN7.P/HK/2022 tentang Pembukaan Prodi Profesi Fisikawan Medik, SK BAN PT No. 177/BAN-PT/LL/2022 tentang Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi, dan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/322/2020 tentang Standar Profesi Fisikawan Medik. Program Studi Profesi Fisikawan Medik akan menerima mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Ujian Mandiri Pascasarjana dan Profesi pada Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023.
Persyaratan khusus Penerimaan mahasiswa baru Profesi Fisikawan Medik sebagai berikut:
- Lulusan S1 Fisika peminatan Fisika Medis atau S1 Teknik Nuklir peminatan Fisika Medis dari Perguruan Tinggi yang tergabung dalam AIPFMI.
- Lulusan S2 Fisika peminatan Fisika Medis dari Perguruan Tinggi yang tergabung dalam AIPFMI dengan latar belakang S1 Fisika atau S1 Teknik Nuklir.
- Perguruan Tinggi yang tergabung dalam Aliansi Institusi Pendidikan Fisika Medis Indonesia (AIPFMI) yang dimaksud pada nomor 1 dan 2 adalah UI, UNDIP, ITB, UNHAS, UB, ITS, UNAIR, UGM, UKSW, UNAS, dan UNUD.
- Daya tampung mahasiswa tiap tahun adalah 24 orang.
- Biaya pendidikan: Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 12.500.00,- per semester dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebesar Rp 10.000.000,- sekali selama studi.